Pengertian Politik, Strategi Dan Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
1. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh, atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
c. Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan
d. Kepentingan umum
Suatu asas yang dilaksanakan berdasarkan atas kepentingan untuk orang banyak diatas kepentingan golongan ataupun pribadi, demi terciptanya persatuan dan persatuan.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Kewarganegaraan #
Cari Blog Ini
Selasa, 24 Mei 2011
Kamis, 12 Mei 2011
KETAHANAN NASIONAL
Latar Belakang
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa
Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
- Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
- Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa
Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
- Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
- Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
Kamis, 07 April 2011
Mengenal Hak, Kewajiban dan Wawasan Nusantara
Tugas Kewarganegaraan
I.I Mengenal Hak dan Kewajiban
I.II Wawasan Nusantara
Bab 1
Pendahuluan tentang pendidikan kewarganegaraan,yaitu dibagi menjadi beberapa aspek seperti :
Warga
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama - - negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Negara
Pengertian Negara menurut para ahli :
- Soepomo (1945) Negara adalah suatu susunan masyarakat yang intergral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organistik.
- Grotius (1583-1645) Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
- Jellinek Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman tertentu
- Bodin Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal pikiran dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
NKRI
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di pulau Papua dan dengan Timor Leste di pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Pemebentukan negara
Menurut John Luck
Locke menyatakan bahwa untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan "perjanjian asal". Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth). Dengan demikian, tujuan berdirinya negara bukanlah untuk menciptakan kesamarataan setiap orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
Di dalam perjanjian tersebut, masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki di dalam keadaan alamiah kepada negara. Kedua kuasa tersebut adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan. Ajaran Locke ini menimbulkan dua konsekuensi:
Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya.
Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.
Dengan demikian, Locke menentang pandangan Hobbes tentang kekuasaan negara yang absolut dan mengatasi semua warga negara.
Menurut mentesque
Montesque.
Pada intinya, ajaran Trias Politica sbb:
1.Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus terletak dlm suatu badan yg memiliki
wewenang khusus u/ itu. Jika penyusunan undang-undang tdk diletakkan pada suatu
badan tertentu, maka memungkinkan tiap golongan / tiap orang mengadakan
undang-undang untuk kepentingannya sendiri.
Di dalam negara demokrasi yg peraturan perundangan harus berdasarkan kedaulatan
rakyat, maka badan perwakilan rakyat harus dianggap sebagai badan yg mempunyai
kekuasaan tertinggi u/ menyusun undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan menjalankan undang-undang ini dipegang o/ kepala negara yg
tentunya tdk dpt sendiri menjalankannya, oleh karena itu
dilimpahkan(didelegasikan) kpd pejabat2x pemerintah yg bersama-sama dlm suatu
badan(kabinet)
4.Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif/kehakiman berkewajiban mempertahankan undang-undang dan
berhak u/ memberikan peradilan kpd rakyat.
Berkuasa memutuskan perkara, menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran uu yg telah
diadakan dan dijalankan.
para hakim mempunyai kedudukan yg istimewa dan mempunyai hak tersendiri, karena
ia tdk diperintah o/ kepala negara, bahkan ia badan yg berhak menghukum kepala
negara, jika melanggar hukum.
Pengertian tentang hak dan kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
BAB II
Wawasan Nusantara
Wawasan
wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Nusantara
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara adalah :
Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Contoh dari wawasaan nusantara adalah sebagai berikut :
Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.
-Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
-Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
Pengertian wawasan nusantara dari dalam adalah :
Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
Sedangkan arah pandang dari luar adalah sebagai berikut :
bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Deklarasi djuanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
referensi :
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/message/97628
http://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-wawasan-nusantara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda
I.I Mengenal Hak dan Kewajiban
I.II Wawasan Nusantara
Bab 1
Pendahuluan tentang pendidikan kewarganegaraan,yaitu dibagi menjadi beberapa aspek seperti :
Warga
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama - - negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Negara
Pengertian Negara menurut para ahli :
- Soepomo (1945) Negara adalah suatu susunan masyarakat yang intergral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organistik.
- Grotius (1583-1645) Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
- Jellinek Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman tertentu
- Bodin Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal pikiran dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
NKRI
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di pulau Papua dan dengan Timor Leste di pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Pemebentukan negara
Menurut John Luck
Locke menyatakan bahwa untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan "perjanjian asal". Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth). Dengan demikian, tujuan berdirinya negara bukanlah untuk menciptakan kesamarataan setiap orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
Di dalam perjanjian tersebut, masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki di dalam keadaan alamiah kepada negara. Kedua kuasa tersebut adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan. Ajaran Locke ini menimbulkan dua konsekuensi:
Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya.
Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.
Dengan demikian, Locke menentang pandangan Hobbes tentang kekuasaan negara yang absolut dan mengatasi semua warga negara.
Menurut mentesque
Montesque.
Pada intinya, ajaran Trias Politica sbb:
1.Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus terletak dlm suatu badan yg memiliki
wewenang khusus u/ itu. Jika penyusunan undang-undang tdk diletakkan pada suatu
badan tertentu, maka memungkinkan tiap golongan / tiap orang mengadakan
undang-undang untuk kepentingannya sendiri.
Di dalam negara demokrasi yg peraturan perundangan harus berdasarkan kedaulatan
rakyat, maka badan perwakilan rakyat harus dianggap sebagai badan yg mempunyai
kekuasaan tertinggi u/ menyusun undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan menjalankan undang-undang ini dipegang o/ kepala negara yg
tentunya tdk dpt sendiri menjalankannya, oleh karena itu
dilimpahkan(didelegasikan) kpd pejabat2x pemerintah yg bersama-sama dlm suatu
badan(kabinet)
4.Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif/kehakiman berkewajiban mempertahankan undang-undang dan
berhak u/ memberikan peradilan kpd rakyat.
Berkuasa memutuskan perkara, menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran uu yg telah
diadakan dan dijalankan.
para hakim mempunyai kedudukan yg istimewa dan mempunyai hak tersendiri, karena
ia tdk diperintah o/ kepala negara, bahkan ia badan yg berhak menghukum kepala
negara, jika melanggar hukum.
Pengertian tentang hak dan kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
BAB II
Wawasan Nusantara
Wawasan
wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Nusantara
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara adalah :
Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Contoh dari wawasaan nusantara adalah sebagai berikut :
Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.
-Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
-Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
Pengertian wawasan nusantara dari dalam adalah :
Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
Sedangkan arah pandang dari luar adalah sebagai berikut :
bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Deklarasi djuanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
referensi :
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/message/97628
http://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-wawasan-nusantara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda
Kamis, 06 Januari 2011
Mark "RICH" Zuckerberg
Mark Zuckerberg
Pada zaman sekarang ini siapa yang tidak mengetahui tentang fACEBOOK. Facabook merupakan salah satu jejaring social yang banyak dikunjungi oleh setiap orang di dunia, seorang pendirinya meupakan orang yang tidak dapat menyelesaikan kuliahnya di universitas ternama di dunia yaitu HARVARD, tetapi dapat menghasilkan jumlah uang yang sanagat banyak dari hasil kerja kerasnya sendiri. Oleh karena itu saya ingin memberitahukan lebih dalam tentang pendiri jejaring social FACEBOOK ini.
Pendiri jejaring social ini adalah bernama Mark Elliot Zukerberg, seseorang yang dilahirkan pada tanggal 14 mei 1984 yang lahir di kawasan bernama Dobbs Ferry, Westchester County, kota New York.Anak dari Edward dan Karen Zuckerberg. Ia adalah anak kedua dari empat bersaudara dari orang tua pasangan dokter gigi - ¬psikiater. Mark merupakan anak yang cerdas dan sangat menyukai peralatan computer, hal itulah yang menyebabkan dia ahli dalam hal pemrograman, sehingga dia mencipatakan jejaring social yang bernama facebook.
Tetapi dalam pembuatan facebook ini tidak dia dapatkan secara langsung dan praktis, tetapi dengan sebuah proses yang panjang. Zuckerberg mulai menggunakan komputer dan menulis perangkat lunak sebagai anak di sekolah menengah . pada awal dia membuat suatu program, dia tidak sendiri tetapi bersama reakannya yang beranama D’angelo. Zuckerberg dan D'Angelo membuat plug-in untuk menghimpun kesukaan orang terhadap aneka jenis lagu dan kemudian membuat play¬list-nya sesuai selera mereka. Mereka mengirimkan program itu ke berbagai perusahaan termasuk ke AOL (American Online) dan Microsoft. Pada tahun terakhimya di Phillips ia direkrut oleh Microsoft dan AOL untuk suatu proyek. Saat melanjutkan sekolah ke perguruan ting¬gi keduanya harus berpisah. D'Angelo masuk Caltech sedangkan Zuckerberg masuk Harvard.
Di Harvard inilah Zuckerberg menemukan ide membuat buku direktori mahasiswa online karena universitasnya tak membagikan face book (buku mahasiswa yang memuat foto dan identitas mahasiswa di universitas itu) pada mahasiswa baru sebagai ajang pertemanan di antara mereka. Namun setiap kali ia menawarkan diri membuat direktori itu, Harvard menolaknya. Meski ditolak ia selalu mencari cara untuk mewujudkannya, Proyek pertamanya adalah CourseMatch (www.coursematch.com) yang memungkinkan teman-teman sekelasnya berkomunikasi satu sama lain di website tersebut. Suatu malam di tahun kedua ia kuliah di Harvard, Zuckerberg menyabot data mahasiswa Harvard dan memasukkannya ke dalam website yang ia buat bernama Facemash. Sejumlah foto rekan mahasiswanya terpampang di situ. Tak lupa ia membubuhkan kalimat yang meminta pengun¬jungnya menentukan mana dari foto-foto ini yang paling "hot". Pancingannya mengena. Dalam tempo empat jam sejak ia meluncurkan webiste itu tercatat 450 orang mengunjungi Facemash dan sebanyak 22.000 foto mereka buka. Pihak Harvard mengetahuinya dan sambungan internet pun diputus. Zuckerberg diperkarakan karena dianggap mencuri data. Anak muda berambut keriting ini pun meminta maaf kepada rekan-rekan yang fotonya masuk di Facemash. Tetapi ia tak menyesali tinda¬kannya. Alih-alih kapok ia malah membuat website baru dengan nama Facebook (www.thefacebook.com). Website ini ia luncurkan pada Februari 2004. Facebook merupakan penyempurnaan dari Facemash. Sasarannya tetap sebagai tempat pertemuan sesama mahasiswa Harvard. Dalam penjelasan di website-nya sekarang disebutkan bahwa Facebook adalah suatu alat sosial untuk membantu orang berko¬munikasi lebih efisien dengan rekan, keluarga, atau rekan kerjanya. Facebook menawarkan navigasi yang mudah bagi para penggunanya. Setiap pemilik account punya ruang untuk memajang fotonya, teman-temannya, network, dan melakukan hal lainnya seperti bisa berkirim pesan dan lain sebagainya.
Penyertaan banyak aplikasi ini membuat Facebook berbeda dengan website jejaring sosial terdahulu seperti MySpace. Lalu orang berbondong-bondong mengunjungi website¬nya dan mendaftar jadi anggotanya. Dalam waktu dua minggu setelah diluncurkan, separuh mahasiswa Harvard sudah memiliki account di Facebook. Ternyata tak hanya mahasiswa Harvard yang tertarik, beberapa kampus di sekitar Harvard pun meminta dimasukkan dalam jejaring Facebook. Ini membuat Zuckerberg kewalahan. Ia lalu meminta bantuan dua temannya untuk ikut mengem¬bangkan Facebook. Dalam tempo empat bulan Facebook sudah bisa menjaring 30 kampus. Hingga akhir 2004 jumlah pengguna Facebook sudah mencapai satu juta. Saat ini jumlah anggota aktifnya mencapai 70 juta di seluruh dunia. Jejaring yang dihim¬punnya mencapai enam juta jaringan (ke¬lompok pertemanan) meliputi 55.000 jaringan berdasarkan demografi, pekerjaan, sekolah, kolegial, dan sebagainya. Setiap harinya ada 14 juta foto di-upload (dimasukkan ke Facebook). Dan dalam hal jumlah trafik pengakses Facebook menjadi website teraktif ke-6 di dunia dan menjadi website jejaring sosial kedua terbesar versi camScore.
Pada September 2007 Microsoft melakukan pendekatan dan menawarinya membeli 5% saham senilai sekitar US$ 300 juta hingga US$ 500 juta. Jika nilai itu disetujui maka nilai kapitalisasi Facebook sudah mencapai US$ 6 miliar hingga US$ 10 miliar atau sekitar Rp 54 triliun hingga Rp 90 triliun. Namun Microsoft akhirnya mengumumkan hanya membeli 1,6% saham Facebook dengan nilai US$ 240 juta pada Oktober 2007. Transaksi ini menunjukkan nilai kapitalisasi Facebook ternyata lebih tinggi yaitu sekitar US$ 15 miliar (sekitar US$ 135 triliun). Melesatnya bisnis Facebook membuat Zackerberg menampuk kekayaan yang luar biasa. Majalah Forbes menyebutkan kekayaan Zackerberg sendiri mencapai US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 13,5 triliun. Jangankan untuk anak seusia Zackerberg, untuk orang dewasa pun harta sebanyak itu tentu jumlah yang luar biasa besar. Maka wajar jika majalah itu menobatkannya sebagai “THE YOUNGEST ‘SELF-MADE’ BILLIONAIRE ON THE PLANET”
Usia Mark Zuckerberg baru 24 tahun, tetapi ia bisa menghasilkan 1,5 miliar dollar AS. Keberhasilan pria pendiri Facebook, salah satu situs jejaring sosial ternama di dunia, ini membuatnya nangkring dalam jajaran 400 orang terkaya di Amerika versi Forbes. Tidak hanya itu, dalam jajaran tersebut ia juga dinobatkan sebagai orang kaya yang paling muda.
Prestasi yang diraih Zackerberg tak benar¬-benar mulus. Sejumlah perkara ia dapatkan sehubungan dengan Facebook. Termasuk dari rekannya di Harvard yang menyebutkan rancangan Facebook sebenarnya tiruan dari ConnectU. Namun Zackerberg tetap bergeming bahwa Facebook merupakan hasil karyanya. Meskipun ConnectU kalah dalam persidangan pertama, perusahaan ini mendaftarkan gugatan yang baru pada maret 2008. Kontroversi juga datang dari negara-negara seperti Myanmar, Bhutan, Syria, Arab Saudi, Iran dan sebagainya yang menyebutkan kalau Facebook mempromosikan serangan terhadap otoritas pemerintahannya sehingga akses terhadap Facebook di negara tersebut ditutup.
Fakta - fakta tentang Facebook dan Mark Zuckerberg
- Facebook punya lebih dari 150 juta pendaftar
- Jumlah pengguna yang aktif lebih dari 20 juta
- Separuh lebih pendaftar Facebook bukan orang kuliahan
- Pengguna rata-rata memiliki 100 teman
- Lebih dari 3 juta pengguna menjadi penggemar sesuatu
- Jumlah foto yang di up-load lebih dari 800 juta perbulan
- lebih dari 5 juta video di up-load perbulan
- Konten lain yang si share lebih dari 20 juta perbulan
- Lebih dari 2 juta even dibuat setiap bulan
- lebih dari 70 persen pengguna Facebook tinggal di luar Amerika
- Saat ini,ada lebih dari 52 ribu aplikasi ontuk Facebook
- Aplikasi baru bertambah 140 perhari
- Sekitar 95 persen pengguna menggunakan satu aplikasi dalam Facebook
Pada zaman sekarang ini siapa yang tidak mengetahui tentang fACEBOOK. Facabook merupakan salah satu jejaring social yang banyak dikunjungi oleh setiap orang di dunia, seorang pendirinya meupakan orang yang tidak dapat menyelesaikan kuliahnya di universitas ternama di dunia yaitu HARVARD, tetapi dapat menghasilkan jumlah uang yang sanagat banyak dari hasil kerja kerasnya sendiri. Oleh karena itu saya ingin memberitahukan lebih dalam tentang pendiri jejaring social FACEBOOK ini.
Pendiri jejaring social ini adalah bernama Mark Elliot Zukerberg, seseorang yang dilahirkan pada tanggal 14 mei 1984 yang lahir di kawasan bernama Dobbs Ferry, Westchester County, kota New York.Anak dari Edward dan Karen Zuckerberg. Ia adalah anak kedua dari empat bersaudara dari orang tua pasangan dokter gigi - ¬psikiater. Mark merupakan anak yang cerdas dan sangat menyukai peralatan computer, hal itulah yang menyebabkan dia ahli dalam hal pemrograman, sehingga dia mencipatakan jejaring social yang bernama facebook.
Tetapi dalam pembuatan facebook ini tidak dia dapatkan secara langsung dan praktis, tetapi dengan sebuah proses yang panjang. Zuckerberg mulai menggunakan komputer dan menulis perangkat lunak sebagai anak di sekolah menengah . pada awal dia membuat suatu program, dia tidak sendiri tetapi bersama reakannya yang beranama D’angelo. Zuckerberg dan D'Angelo membuat plug-in untuk menghimpun kesukaan orang terhadap aneka jenis lagu dan kemudian membuat play¬list-nya sesuai selera mereka. Mereka mengirimkan program itu ke berbagai perusahaan termasuk ke AOL (American Online) dan Microsoft. Pada tahun terakhimya di Phillips ia direkrut oleh Microsoft dan AOL untuk suatu proyek. Saat melanjutkan sekolah ke perguruan ting¬gi keduanya harus berpisah. D'Angelo masuk Caltech sedangkan Zuckerberg masuk Harvard.
Di Harvard inilah Zuckerberg menemukan ide membuat buku direktori mahasiswa online karena universitasnya tak membagikan face book (buku mahasiswa yang memuat foto dan identitas mahasiswa di universitas itu) pada mahasiswa baru sebagai ajang pertemanan di antara mereka. Namun setiap kali ia menawarkan diri membuat direktori itu, Harvard menolaknya. Meski ditolak ia selalu mencari cara untuk mewujudkannya, Proyek pertamanya adalah CourseMatch (www.coursematch.com) yang memungkinkan teman-teman sekelasnya berkomunikasi satu sama lain di website tersebut. Suatu malam di tahun kedua ia kuliah di Harvard, Zuckerberg menyabot data mahasiswa Harvard dan memasukkannya ke dalam website yang ia buat bernama Facemash. Sejumlah foto rekan mahasiswanya terpampang di situ. Tak lupa ia membubuhkan kalimat yang meminta pengun¬jungnya menentukan mana dari foto-foto ini yang paling "hot". Pancingannya mengena. Dalam tempo empat jam sejak ia meluncurkan webiste itu tercatat 450 orang mengunjungi Facemash dan sebanyak 22.000 foto mereka buka. Pihak Harvard mengetahuinya dan sambungan internet pun diputus. Zuckerberg diperkarakan karena dianggap mencuri data. Anak muda berambut keriting ini pun meminta maaf kepada rekan-rekan yang fotonya masuk di Facemash. Tetapi ia tak menyesali tinda¬kannya. Alih-alih kapok ia malah membuat website baru dengan nama Facebook (www.thefacebook.com). Website ini ia luncurkan pada Februari 2004. Facebook merupakan penyempurnaan dari Facemash. Sasarannya tetap sebagai tempat pertemuan sesama mahasiswa Harvard. Dalam penjelasan di website-nya sekarang disebutkan bahwa Facebook adalah suatu alat sosial untuk membantu orang berko¬munikasi lebih efisien dengan rekan, keluarga, atau rekan kerjanya. Facebook menawarkan navigasi yang mudah bagi para penggunanya. Setiap pemilik account punya ruang untuk memajang fotonya, teman-temannya, network, dan melakukan hal lainnya seperti bisa berkirim pesan dan lain sebagainya.
Penyertaan banyak aplikasi ini membuat Facebook berbeda dengan website jejaring sosial terdahulu seperti MySpace. Lalu orang berbondong-bondong mengunjungi website¬nya dan mendaftar jadi anggotanya. Dalam waktu dua minggu setelah diluncurkan, separuh mahasiswa Harvard sudah memiliki account di Facebook. Ternyata tak hanya mahasiswa Harvard yang tertarik, beberapa kampus di sekitar Harvard pun meminta dimasukkan dalam jejaring Facebook. Ini membuat Zuckerberg kewalahan. Ia lalu meminta bantuan dua temannya untuk ikut mengem¬bangkan Facebook. Dalam tempo empat bulan Facebook sudah bisa menjaring 30 kampus. Hingga akhir 2004 jumlah pengguna Facebook sudah mencapai satu juta. Saat ini jumlah anggota aktifnya mencapai 70 juta di seluruh dunia. Jejaring yang dihim¬punnya mencapai enam juta jaringan (ke¬lompok pertemanan) meliputi 55.000 jaringan berdasarkan demografi, pekerjaan, sekolah, kolegial, dan sebagainya. Setiap harinya ada 14 juta foto di-upload (dimasukkan ke Facebook). Dan dalam hal jumlah trafik pengakses Facebook menjadi website teraktif ke-6 di dunia dan menjadi website jejaring sosial kedua terbesar versi camScore.
Pada September 2007 Microsoft melakukan pendekatan dan menawarinya membeli 5% saham senilai sekitar US$ 300 juta hingga US$ 500 juta. Jika nilai itu disetujui maka nilai kapitalisasi Facebook sudah mencapai US$ 6 miliar hingga US$ 10 miliar atau sekitar Rp 54 triliun hingga Rp 90 triliun. Namun Microsoft akhirnya mengumumkan hanya membeli 1,6% saham Facebook dengan nilai US$ 240 juta pada Oktober 2007. Transaksi ini menunjukkan nilai kapitalisasi Facebook ternyata lebih tinggi yaitu sekitar US$ 15 miliar (sekitar US$ 135 triliun). Melesatnya bisnis Facebook membuat Zackerberg menampuk kekayaan yang luar biasa. Majalah Forbes menyebutkan kekayaan Zackerberg sendiri mencapai US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 13,5 triliun. Jangankan untuk anak seusia Zackerberg, untuk orang dewasa pun harta sebanyak itu tentu jumlah yang luar biasa besar. Maka wajar jika majalah itu menobatkannya sebagai “THE YOUNGEST ‘SELF-MADE’ BILLIONAIRE ON THE PLANET”
Usia Mark Zuckerberg baru 24 tahun, tetapi ia bisa menghasilkan 1,5 miliar dollar AS. Keberhasilan pria pendiri Facebook, salah satu situs jejaring sosial ternama di dunia, ini membuatnya nangkring dalam jajaran 400 orang terkaya di Amerika versi Forbes. Tidak hanya itu, dalam jajaran tersebut ia juga dinobatkan sebagai orang kaya yang paling muda.
Prestasi yang diraih Zackerberg tak benar¬-benar mulus. Sejumlah perkara ia dapatkan sehubungan dengan Facebook. Termasuk dari rekannya di Harvard yang menyebutkan rancangan Facebook sebenarnya tiruan dari ConnectU. Namun Zackerberg tetap bergeming bahwa Facebook merupakan hasil karyanya. Meskipun ConnectU kalah dalam persidangan pertama, perusahaan ini mendaftarkan gugatan yang baru pada maret 2008. Kontroversi juga datang dari negara-negara seperti Myanmar, Bhutan, Syria, Arab Saudi, Iran dan sebagainya yang menyebutkan kalau Facebook mempromosikan serangan terhadap otoritas pemerintahannya sehingga akses terhadap Facebook di negara tersebut ditutup.
Fakta - fakta tentang Facebook dan Mark Zuckerberg
- Facebook punya lebih dari 150 juta pendaftar
- Jumlah pengguna yang aktif lebih dari 20 juta
- Separuh lebih pendaftar Facebook bukan orang kuliahan
- Pengguna rata-rata memiliki 100 teman
- Lebih dari 3 juta pengguna menjadi penggemar sesuatu
- Jumlah foto yang di up-load lebih dari 800 juta perbulan
- lebih dari 5 juta video di up-load perbulan
- Konten lain yang si share lebih dari 20 juta perbulan
- Lebih dari 2 juta even dibuat setiap bulan
- lebih dari 70 persen pengguna Facebook tinggal di luar Amerika
- Saat ini,ada lebih dari 52 ribu aplikasi ontuk Facebook
- Aplikasi baru bertambah 140 perhari
- Sekitar 95 persen pengguna menggunakan satu aplikasi dalam Facebook
Jumat, 10 Desember 2010
Stratifikasi Sosial dan Contoh permasalahannya !
Stratifikasi Sosial
I. Pengantar
Stratifikasi sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara bertingkat. Yaitu mempunyai tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi. Stratifikasi sosial dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Stratifikasi sosial tertutup.
Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.
2. Stratifikasi sosial terbuka.
Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.
Dan dua macam stratifikasi tersebut mempunyai tingkatan masing – masing seperti:
1. Stratifikasi sosial secara tertutup :
a. Brahmana (tertinggi)
b. Ksatria
c. Waisya
d. Sudra
e. Paria
2. Stratifikasi sosial terbuka :
a. Kekayaan
Kekayaan dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
b. Kekuatan
c. Kehormatan
d. Ilmu pengetahuan
II. Pembahasan.
Ada suatu masalah yang ingin saya angkat dalm hal stratifikasi sosial ini yaitu suatu contoh yang saya dapat dari salah satu teman saya yang pernah tinggal di dalam sel tahananan (BUI) mengalami hal yang sangat menyedihkan. Menurutnya di dalam tahanan lebih sadis dari pada berada di jalanan yang lebih banyak penjahat. Karena di dalam sel terdapat tingkatan – tingkatan yang terjadi , seharusnya mereka memiliki hak yang sama, tetapi bukan itu yang di dapat. Di dalam sel ada tingkat ter tinggi, yaitu untuk orang - orang yang mempunyai kekayaan yang berlebih, kelas menengah merupakaan kelas bagi orang –orang yang mempunyai kekuasaan yang besar di dalam tahanan (biasa kita sebut preman).
Sedangkan yang paling rendah adalah bagi orang – orang yang tidak mempunyai apa-apa atau orang biasa. Orang biasa inilah yang menjadi korban oleh orang – orang atau kelompok –kelompok yang mempunyai kekuasaan dan kekayaan. Mereka sering disiksa, dipukuli, bahkan menjadin korban sodomi. Hal inilah yang terjadi akibat adanya stratifikasi sosial yang sebenarnya dapat di hilangkan dengan dibuatnya peraturan yang tegas. Bukan peraturan yang dapat dibeli atau dipermainkan.
III. Analisa.
Dari permasalahan di atas merupakan contoh akibat dari adanya suatu stratifikasi sosial yang terjadi di dalam tahanan / penjara. Yang merupakan salah satu dari stratifikasi sosial terbuka. Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi di lembaga peradilan kita. Karena keadilan harus ditegakkan dan lembaga tersebut merupakan lembaga yang seharusnya ditegakkan bukaanya menjadi tempat untuk terbentuknya stratifikasi sosial di dalamnya. Oleh karena itu penegak hukum maupun hukum itu sendiri harus melakukannya dengan benar dan bertindak dengan jelas. Bukan seperti yang seharusnya terjadi. ini adalah perbedaan yang terjadi antara kelas tinggi dengan kelas rendahan .
Kamis, 25 November 2010
Rakyat Merapi
Pertanyaan yang banyak orang ingin katakan adalah mengapa masyarakat merapi tidak ingin pindah ataupun diungsikan ke tempat yang lebih aman oleh petugas. Meskipun pemerintah telah mewajibkan masyarakat di sekitar gunung merapi harus meninggalkan tempat tinggal mereka demi keselamatan mereka dan keluarga mereka sendiri. Dan mereka tewas akibat awan panas seperti gambar di bawah ini :
Dari pertanyan tersebut dapat kita lihat bebrapa faktor yang menyebabkan mayarakat di sekitar gunung merapi tidak ingin pindah, faktor yang pertama yang kita lihat adalah masyarakat mempercayai bahwa merapi akan meletus apabila juru kunci gunung merapi atau “Mbah Maridjan” tersebut sudah turun untuk datang ke pengungsian. Karena hal itulah yang menyebabkan banyak sekali korban yang berjatuhan akibat awan panas atau yang biasa kita sebut dengan “Wedhus Gembel” tersebut. Yang menegejutkan adalah berita yang terjadi pada tanggal 26/10/2010 dan juga menewaskan warga lainnya yang berjumlah 16 orang. Dan berikut ini adalah foto alm. Mbah Maridjan :
Faktor kedua yang menyebabkan bayaknya korban yang meniggal karena warga di sekitar gunung merapi enggan untuk meniggalkan hewan peliharaan mereka seperti sapi, kambing, maupun unggas yang lainnya. Mereka tidak mau meninggalkan hewan peliharaan mereka karena takut jika mereka kembali setelah mengungsi hewan peliharaan mereka mati kelaparan. Dan akibatnya masyarakat tidak mempunyai harta benda lagi untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Inilah dampak dari awan panas tersebut:
Dua faktor inilah yang menyebabkan banyaknya korban tewas akibat letusan gunung merapi. Dan yang dilakukan pemerintah saat ini yang mempunyai inisiatif untuk membeli hewan ternak warga lereng gunung merapi bisa dikatakan terlambat. Karena hal ini dilakukan setelah jatuh korban tewas yang cukup banyak akibat letusan gunung merpi tersebut. Tetapi apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini harus kita dukung dan kita awasi sebaik-baiknya. Karena ada pepatah mengatakan “lebih baik terlambat, dari pada tidak sama sekali”.
Langganan:
Postingan (Atom)